Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d yaitu PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
a. memiliki masa kerja secara terus-menerus dihitung sejak diangkat menjadi CPNS/PNS Kemhan selama:
1. paling singkat30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan paling rendah telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
2. paling singkat 20(dua puluh) tahun secara terus-menerus dan paling rendah telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
3. paling singkat10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan paling rendah telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
d. kenaikan pangkat pengabdian mulai berlaku:
1. tanggal pada saat PNS Kemhan yang bersangkutan meninggal dunia; dan
2. tanggal satu pada bulan PNS Kemhan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
e. PNS Kemhan yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak diperkenankan bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
f. CPNS Kemhan yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak diperkenankan bekerja lagi dalam semua
jabatan negeri, diangkat menjadi PNS dan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
Koreksi Anda
