Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c sebagai berikut:
a. PNS Kemhan yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
b. kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS Kemhan yang bersangkutan tewas.
c. CPNS Kemhan yang tewas, diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan berlaku ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5)
d. keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan sebelum PNS Kemhan yang tewas tersebut dimakamkan.
e. apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian jauh, sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Kasatker PNS yang bersangkutan dapat MENETAPKAN keputusan sementara.
f. keputusan sementara sebagaimana dimaksud angka 5 ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
g. akibat keuangan dari kenaikan pangkat anumerta baru timbul, setelah keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
