Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan sebagai berikut: a. PNS Kemhan untuk diangkat dalam jabatan harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. memiliki kemampuan manajerial, kemampuan teknis fungsional, dan kecakapan, serta pengalaman yang diperlukan; 2. memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas organisasi; 3. telah menjalani pendidikan formal dan lulus pendidikan serta pelatihan dalam jabatan yang dipersyaratkan untuk golongan jabatan struktural yang akan diduduki; 4. memiliki pangkat sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk golongan jabatan yang bersangkutan; 5. masih dapat dikembangkan kemampuannya; 6. sehat jasmani dan rohani; 7. penilaian prestasi kerja rata-rata bernilai baik; dan 8. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. b. PNS Kemhan yang menduduki jabatan struktural tidak dapat merangkap jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. (2) Pemberhentian dalam jabatan dilaksanakan sebagai berikut: a. pemberhentian PNS Kemhan dari jabatan, apabila: 1. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya; 2. mencapai batas usia pensiun; 3. diberhentikan sebagai PNS; 4. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional; 5. cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan; 6. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 7. adanya perampingan organisasi; 8. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; 9. untuk jabatan fungsional tertentu dapat diberhentikan dari jabatannya apabila tidak mencapai Angka Kredit yang ditentukan; dan 10. hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. b. persyaratan pangkat untuk duduk dalam jabatan struktural di lingkungan Kemhan, sebagai berikut: NO. ESELON JABATAN PERSYARATAN PANGKAT PNS (Terendah-Tertinggi) 1 2 3 1. I A IV/e 2. I B IV/d - IV/e 3. II A IV/c - IV/d 4. II B IV/b - IV/c 5. III A IV/a - IV/b 6. III B III/d - IV/a 7. IV A III/c - III/d 8. IV B III/b - III/c 9. V A III/a - III/b c. persyaratan pangkat untuk duduk dalam jabatan struktural di lingkungan TNI, sebagai berikut: NO. GOLONGAN JABATAN PERSYARATAN PANGKAT PNS (Terendah-Tertinggi) 1 2 3 1. I IV/e 2. II IV/d - IV/e 3. III IV/c - IV/d 4. IV IV/b - IV/c 5. V IV/a - IV/b 6. VI III/d - IV/a 7. VII III/c - III/d 8. VIII III/b - III/c 9. IX III/a - III/b
Koreksi Anda