Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan sebagai berikut:
a. PNS Kemhan untuk diangkat dalam jabatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. memiliki kemampuan manajerial, kemampuan teknis fungsional, dan kecakapan, serta pengalaman yang diperlukan;
2. memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas organisasi;
3. telah menjalani pendidikan formal dan lulus pendidikan serta pelatihan dalam jabatan yang dipersyaratkan untuk golongan jabatan struktural yang akan diduduki;
4. memiliki pangkat sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk golongan jabatan yang bersangkutan;
5. masih dapat dikembangkan kemampuannya;
6. sehat jasmani dan rohani;
7. penilaian prestasi kerja rata-rata bernilai baik; dan
8. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
b. PNS Kemhan yang menduduki jabatan struktural tidak dapat merangkap jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
(2) Pemberhentian dalam jabatan dilaksanakan sebagai berikut:
a. pemberhentian PNS Kemhan dari jabatan, apabila:
1. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
2. mencapai batas usia pensiun;
3. diberhentikan sebagai PNS;
4. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;
5. cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;
6. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
7. adanya perampingan organisasi;
8. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani;
9. untuk jabatan fungsional tertentu dapat diberhentikan dari jabatannya apabila tidak mencapai Angka Kredit yang ditentukan; dan
10. hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
b. persyaratan pangkat untuk duduk dalam jabatan struktural di lingkungan Kemhan, sebagai berikut:
NO.
ESELON JABATAN PERSYARATAN PANGKAT PNS (Terendah-Tertinggi) 1 2 3
1. I A IV/e
2. I B IV/d - IV/e
3. II A IV/c - IV/d
4. II B IV/b - IV/c
5. III A IV/a - IV/b
6. III B III/d - IV/a
7. IV A III/c - III/d
8. IV B III/b - III/c
9. V A III/a - III/b
c. persyaratan pangkat untuk duduk dalam jabatan struktural di lingkungan TNI, sebagai berikut:
NO.
GOLONGAN JABATAN PERSYARATAN PANGKAT PNS (Terendah-Tertinggi) 1 2 3
1. I IV/e
2. II IV/d - IV/e
3. III IV/c - IV/d
4. IV IV/b - IV/c
5. V IV/a - IV/b
6. VI III/d - IV/a
7. VII III/c - III/d
8. VIII III/b - III/c
9. IX III/a - III/b
Koreksi Anda
