Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan PNS Kemhan bertujuan untuk memperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal dalam organisasi Kemhan dengan memberikan peluang untuk pengembangan karier bagi PNS yang bersangkutan.
(2) Penggunaan PNS Kemhan dilaksanakan melalui pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan kenaikan pangkat dalam suatu pola karier yang didasarkan atas pertimbangan pendidikan, keahlian
dan pengalaman serta penilaian pelaksanaan pekerjaan oleh pimpinan secara objektif.
Koreksi Anda
