Koreksi Pasal 150
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal5 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
b. Pedoman Penilaian Calon yang Diusulkan Untuk Diangkat Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional.
NO UNSUR PENILAIAN KRITERIA PENILAIAN NILAI BOBOT
1. KEPANGKATAN/ GOLONGAN
1. Satu tingkat di bawah jejang kepangkatan (pangkat dasar) dalam eselon jabatan yang lowong.
2. Telah mencapai pangkat dasar dalam jejang kepangkatan dalam eselon jabatan yang lowong.
3. Satu tingkat lebih tinggi dari pengkat dasar dalam jejang kepangkatan eselon jabatan yang lowong.
4. Dua tingkat lebih tinggi dari pangkat terendah untuk jejang jabatan yang lowong.
6 8 9 10 15
2. LAMA DALAM KEPANGKATAN/ GOLONGAN
1. Kurang dari 2 tahun
2. 2 hingga 4 tahun
3. Lebih dari 4 tahun 4 8 10 5
3. PENDIDIKAN
1. Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMTA).
2. Pendidikan Sarjana Muda/Diploma III.
3. Pendidikan Sarjana (S1) = tidak sesuai bidang tugas.
4. Pendidikan Sarjana (S1) = sesuai bidang tugas.
5. Diploma IV.
6. Pendidikan Magister (S2), atau yang sederajat.
1 2 3 6 6 8 10 15
NO UNSUR PENILAIAN KRITERIA PENILAIAN NILAI BOBOT
7. Doktor (S3) atau sederajat.
4. PENGALAMAN DALAM JABATAN
1. Dalam satu unit kerja.
2. Antar unit kerja atau antar wilayah.
3. Antar unit kerja dan antar wilayah.
5 8 10 15
5. DIKLAT KEPEMIMPINAN/DIKLAT STRUKTURAL
1. Belum pernah mengikuti Diklatpim Tk.
IV atau yang sederajat.
2. Telah mengikuti Ditlatpim Tk.
IV atau yang sederajat.
3. Telah mengikuti Diklatpim Tk.
III atau yang sederajat.
4. Telah mengikuti Diklatpim Tk. II atau yang sederajat.
5. Telah mengikuti Diklatpim Tk. I atau yang sederajat.
0 4 6 8 10 9
6. DIKLAT FUNGSIONAL
1. Belum pernah Diklat Fungsional.
2. Kurang dari 200 jam.
3. 201 sampai 400 jam.
4. 401 sampai 600 jam.
5. 601 sampai 800 jam.
6. Lebih dari 800 jam.
0 5 6 7 8 10 7
7. DIKLAT TEKNIS (yang berkaitan dengan bidang tugas)
1. Belum pernah Diklat Teknis.
2. Lulus Diklat Teknis Dasar yang kurang terkait dengan bidang tugas.
3. Lulus Diklat Teknis tingkat lanjutan yang kurang terkait dengan bidang tugas.
0 4 6 8 10
NO UNSUR PENILAIAN KRITERIA PENILAIAN NILAI BOBOT
4. Lulus Diklat Teknis Tingkat Dasar yang terkait dengan bidang tugas.
5. Lulus Diklat Teknis Tingkat Lanjutan yang terkait dengan bidang tugas.
10
8. NILAI PRESTASI KERJA Nilai prestasi kerja 1 tahun terakhir (setiap unsur barnilai baik)
1. 50 ke bawah.
2. 52 – 60.
3. 61 – 75.
4. 76 – 90.
5. 91 - keatas 2 4 6 8 10 7
9. HUKUMAN DISIPLIN PNS (dua tahun terakhir)
1. Pernah dikenakan hukuman disiplin berat.
2. Pernah dikenakan hukuman sedang.
3. Pernah dikenakan hukuman disiplin ringan.
4. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin.
-10 -8 -6 0 -15
10. PENGHARGAAN SATYA LENCANA KARYA SATYA
1. Tidak pernah memperolah penghargaan.
2. Pernah mendapat penghargaan dengan masa kerja 10 tahun.
3. Pernah mendapat penghargaan dengan masa kerja 20 tahun.
4. Pernah mendapat penghargaan dengan masa kerja 30 tahun.
5. Pernah mendapat penghargaan Wirakarya.
6. Pernahmendapat 0 2 4 6 8 10 5
NO UNSUR PENILAIAN KRITERIA PENILAIAN NILAI BOBOT penghargaan Bintang Jasa.
11. PENGHARGAAN LAINNYA (yang berkaitan dengan Bidang Tugas)
1. Tidak pernah memperoleh penghargaan.
2. Penghargaan tingkat lokal.
3. Penghargaan tingkat nasional.
4. Penghargaan tingkat Internasional.
0 4 8 10 4
12. PENGALAMAN PENEMPATAN
1. Tidak pernah ditempatkan di daerah konflik atau tertinggal, atau pulau terluar atau daerah perbatasan.
2. Sedang/pernah ditempatkan di daerah tertinggal atau daerah perbatasan.
3. Sedang/pernah ditempatkan di daerah konflik dan daerah perbatasan.
4. Sedang/pernah ditempatkan di daerah konflik atau tertinggal, dan pulau terluar atau daerah perbatasan.
0 4 8 10 8 CARA PENILAIAN:
1. Nilai dikali bobot dibagi 100.
2. Nilai akhir maksimal = 10 (sepuluh).
3. Nilai pengurangan hukuman sebesar = 1,5 (satu koma lima).
4. Jumlah Tim Penilai 3 (tiga) orang.
5. Nilai akhir diperoleh dari rata-rata ketiga penilai.
e. Kriteria Penilaian Unsur Perilaku Kerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan NO.
ASPEK YANG DINILAI URAIAN ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5
1. Orientasi Pelayanan
1. 2.
3. 4.
5. Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik- baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal 91 – 100 76 - 90 61 – 75 51 – 60 50 ke bawah Sangat baik Baik Cukup Kurang Buruk
2. Integritas
1. 2.
Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukanya Pada umumnya dalam menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat 91 – 100 76 – 90 Sangat baik Baik NILAI
3. 4.
5. memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Adakalanya dalam menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Kurang jujur, kurang ikhlas dalam menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Tidak pernah jujur, tidak ikhlas dalam menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal 61 – 75 51 – 60 50 ke bawah Cukup Kurang Buruk
3. Komitmen
1. 2.
Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakan iselogi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan
(NKRI, Bhineka tunggal Ika dan rencana- rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsure aparaur Negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
Pada umumnya berusaha dengan sunggh-sungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG 91– 100 76 - 90 Sangat baik Baik
3. 4.
Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakankepentingan pribadi dan/ataugolongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur 61 – 75 51 - 60 Cukup Kurang
Negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja
5. Tidak pernah berusaha dengan sungguh-tungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
50 ke bawah Buruk
4. Disiplin
1. 2.
Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barag-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik- baiknya.
Pada umumnya mentaati peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara 91 – 100 76 – 90 Sangat baik Baik
3. 4.
barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik.
Adakalanya mentaati peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang- barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
Kurang mentaati peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang- barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.
61 – 75 51 - 60 Cukup Kurang
5. Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja.
50 ke bawah Buruk
5. Kerjasama
1. 2.
3. Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
Adakalanya mampu bekerjasama dengan rekan 91 – 100 76 – 90 61 – 75 Sangat baik Baik Cukup
4. kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang- kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
51 – 60 Kurang
6. Kepemimpinan 5
1. Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
50 ke bawah 91 – 100 Buruk Sangat Baik
2. 3.
4. Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
76 – 90 61 – 75 51 - 60 Baik Cukup Kurang
5. Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak 50 ke bawah Buruk
memberikan teladan yang baik, tidak mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
f. Tata Cara Penilaian UNSUR YANG DINILAI
a. Sasaran kerja Pegawai (SKP) 86 x 60 %
51.60
b. Perilaku kerja
1. Orientasi Pelayanan 90 Baik
2. Integritas 90 Baik
3. Komitmen 90 Baik
4. Disiplin 90 Baik
5. Kerjasama 90 Baik
6. Kepemimpinan - -
7. Jumlah 450 -
8. Nilai rata-rata 90 - Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 %
36.00 Nilai Prestasi Kerja
87.60 (baik) KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal......................
g. Formulir Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
1. YANG DINILAI
a. Nama
b. NIP/NRP
c. Pangkat, Golongan ruang
d. Jabatan/Pekerjaan
e. Unit Organisasi
2. PEJABAT PENILAI
a. Nama
b. NIP/NRP
c. Pangkat, Golongan ruang
d. Jabatan/Pekerjaan
e. Unit Organisasi
3. ATASAN PEJABAT PENILAI
a. Nama
b. NIP
c. Pangkat, Golongan ruang
d. Jabatan/Pekerjaan
e. Unit Organisasi
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)/ Nilai Prestasi Akademik*) …………….
x 60% ………………
b. Perilaku Kerja
1. Orientasi Pelayanan
2. Integritas
3. Komitmen
4. Disiplin
5. Kerjasama
6. Kepemimpinan Jumlah**) Nilai Rata-Rata Nilai perilaku kerja***)…..…….
x 40% NILAI PRESTASI KERJA …………… (………….)
5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ……………………………………………..
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
a. Wewenang Menteri NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 1 Rencana kebutuhan PNS Menteri Semua golongan Kep renbut 2 Pengangkatan CPNS Menteri Semua golongan Kep CPNS 3 Pemberhentian CPNS Menteri Semua golongan Kep pemberhentian tidak dengan hormat 4 Penempatan dalam jabatan Menteri Eselon I dan II Kep jabatan struktural/fungsional Gol.
IV/b ke atas Tertentu 5 Kenaikan pangkat PNS Menteri Gol IV/a dan IV/b Kep KP 6 Pemberian tanda jasa dan Menteri Semua golongan Kep pemberian tanda penghargaan, kecuali Satya jasa dan penghargaan Lancana Karya Satya PNS 7 Hukuman disiplin PNS Menteri Semua golongan Kep hukuman disiplin tingkat berat 8 Pemberhentian penyederha- Menteri Gol IV/b ke bawah Kep pemberhentian naan organisasi PNS
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 9 Pemberhentian sementara Menteri Gol.
IV/a dan IV/b Kep pemberhentian (Schorsing) PNS 10 Pemberhentian PNS karena Menteri Gol IV/b ke bawah Kep pemberhentian hal-hal lain 11 Pemberian Bebas Tugas/ Menteri Gol.
IV/a dan IV/d Kep pemberhentian MPP PNS 12 Pemberhentian sementara Menteri Gol.
IV/b ke atas Kep pemberhentian dari jabatan fungsional PNS jabatan 13 Perjalanan dinas ke luar Menteri Eselon I Kep perjalanan dinas Negeri 14 Tim panitia CPNS Menteri Semua golongan Kep CPNS tingkat pusat 15 Izin kawin Menteri Eselon I dan II, Surat izin kawin Gol.
IV/d dan IV/e 16 Izin cerai Menteri Eselon I dan II, Surat izin cerai Gol.
IV/d dan IV/e 17 Izin rujuk Menteri Eselon I dan II Surat ijin rujuk Gol.
IV/b dan IV/e 18 Cuti tahunan Menteri Eselon I Surat ijin cuti tahunan
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 19 Cuti besar Menteri Eselon I Surat ijin cuti besar 20 Cuti sakit Menteri Eselon I Surat ijin cuti sakit 21 Cuti karena alasan penting Menteri Eselon I Surat ijin cuti karena alasan penting 22 Cuti diluar tanggungan Menteri semua golongan Surat izin cuti negara bersalin 23 Cuti bersalin Menteri Eselon I Surat izin cuti hal-hal lain bersalin 24 Cuti ibadah di luar negeri Menteri Semua golongan Surat izin cuti ibadah di luar negeri 25 Izin ke luar negeri Menteri Eselon I Surat izin ke luar negeri 26 Kartu Tanda Anggota (KTA) Menteri Eselon I KTA
b. Wewenang Wakil Menteri NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 1 Pemberhentian penyederha- Wamenham Gol IV/b ke bawah Kep pemberhentian naan organisasi PNS
a.n. Menteri
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 2 Pemberhentian sementara Wamenham Gol.
IV/a dan IV/b Kep pemberhentian dari jabatan Negeri
a.n. Menteri 3 Pemberhentian PNS Wamenham Gol.
IV/a dan IV/b Kep pemberhentian karena hal-hal lain
a.n. Menteri 4 Pemberian bebas tugas/ Wamenham Gol.
IV/a dan IV/b Kep pemberhentian MPP PNS
a.n. Menteri 5 Pemberhentian sementara Wamenham Gol.
IV/b ke atas Kep pemberhentian dari jabatan fungsional PNS
a.n. Menteri jabatan 6 Perjalanan dinas ke luar Wamenham Eselon I Kep perjalanan negeri
a.n. Menteri dinas 7 Tim panitia CPNS Wamenham Semua golongan Sprin tim panitia tingkat berat
a.n. Menteri 9 Izin kawin Wamenham Eselon I dan II, Surat izin kawin
a.n. Menteri Gol.
IV/d dan IV/e 9 Izin cerai Wamenham Eselon I dan II, Surat izin cerai
a.n. Menteri Gol.
IV/d dan IV/e 10 Izin rujuk Wamenham Eselon I dan II, Surat izin rujuk
a.n. Menteri Gol.
IV/d dan IV/e 11 Cuti tahunan Wamenham Eselon I Surat izin cuti
a.n. Menteri tahunan
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 12 Cuti besar Wamenham Eselon I Surat izin cuti negeri
a.n. Menteri besar 13 Cuti sakit Wamenham Eselon I Surat izin cuti
a.n. Menteri sakit 14 Cuti karena alasan penting Wamenham Eselon I Surat izin cuti sakit
a.n. Menteri 15 Cuti diluar tanggungan Wamenham Eselon I Surat izin cuti karena negara
a.n. Menteri alasan penting 16 Cuti bersalin Wamenham Eselon I Surat izin cuti
a.n. Menteri bersalin 17 Cuti ibadah di luar negeri Wamenham Semua golongan Surat ijin cuti i
a.n. Menteri 18 Izin ke luar negeri Wamenham Eselon I Surat ijin keluar
a.n. Menteri negeri 19 Kartu Tanda Anggota (KTA) Wamenham Eselon I KTA
a.n. Menteri
c. Wewenang Menteri untuk pengurusan PNS yang didelegasikan kepada Panglima TNI NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 1 Penempatan dalam jabatan Panglima TNI Semua golongan Kep penempatan PNS 2 Kenaikan pangkat PNS Panglima TNI Gol.
IV/a ke bawah Kep KP PNS 3 Peninjauan masa kerja PNS Panglima TNI Semua golongan Kep peninjauan 4 Diklatpim tingkat III dan IV Panglima TNI Semua golongan Kep diklatpim 5 Hukuman disiplin PNS Panglima TNI Semua Golongan Kep Hukuman tingkat sedang dan ringan 6 Pemberhentian sementara Panglima TNI Semua Golongan Kep Pemberhentian dari jabatan Negeri 7 Pemberian bebas tugas/MPP Panglima TNI Semua Golongan Kep MPP PNS 8 Penggantian perubahan nama Panglima TNI Semua Golongan Kep penggantian perubahan nama 9 Izin kawin PNS Panglima TNI Semua Golongan Surat izin kawin 10 Izin cerai PNS Panglima TNI Semua Golongan Surat izin cewrai 11 Izin rujuk Pns Panglima TNI Semua Golongan Surat izin rujuk
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 12 Cuti tahunan PNS Panglima TNI Semua Golongan Surat izin cuti tahunan 13 Cuti besar PNS Panglima TNI Semua Golongan Surat izin cuti besar 14 Cuti sakit PNS Panglima TNI Semua Golongan Surat izin cuti sakit 15 Cuti PNS karena alasan Panglima TNI Semua Golongan Surat izin cuti karena penting alasan penting 16 Cuti PNS di luar tanggungan Panglima TNI Semua Golongan Surat izin cuti di luar negara tanggungan negara 17 Cuti PNS bersalin Panglima TNI Semuan Golongan Surat izin cuti bersalin 18 Cuti PNS ibadah di luar Panglima TNI Semua Golongan Surat izin cuti ibadah negeri di luar negeri 19 Kartu Tanda Anggota (KTA) Panglima TNI Semua Golongan KTA PNS
d. Wewenang Menteri yang didelegasikan kepada Sekjen Kemhan NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 1 Penempatan jabatan Sekjen Brigjen, Laksma Sprin jabatan Kemhan dan Marsma 2 Perjalanan dinas ke luar negeri Sekjen Eselon II ke bawah Sprin perjalanan Kemhan dinas 3 Dik luar negeri Sekjen Semua Golongan Sprin dik luar negeri Kemhan 4 Penggantian perubahan nama, Sekjen Semua Golongan Kep Penggantian gelar dan pindah agama Kemhan perubahan nama gelar dan pindah agama 5 Izin kawin Sekjen Pamen, PNS es.
III Surat izin kawin Kemhan dan IV 6 Izin cerai Sekjen Pamen, PNS es.
III Surat izin cerai Kemhan dan IV 7 Izin rujuk Sekjen Pamen, PNS es.
III Surat izin rujuk Kemhan dan IV 8 Izin ke luar negeri Sekjen Eselon II, III, IV, Surat izin ke luar Kemhan dan keluarga negeri 9 Kartu Tanda Anggota (KTA) Sekjen Eselon II KTA Kemhan
e. Wewenang penandatanganan Menteri yang dikuasakan kepada Sekjen NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 1 Pengadaan CPNS Sekjen Semua Golongan Kep CPNS Kemhan
a.n Menteri 2 Hasil seleksi CPNS Sekjen Semua Golongan Kep CPNS Kemhan
a.n Menteri 3 Penempatan CPNS Sekjen Semua Golongan Kep penempatan Kemhan
a.n Menteri 4 Pemberhentian dengan Sekjen Gol. III Kep Pemberhentian hormat CPNS Kemhan
a.n Menteri 5 Pengangkatan CPNS Sekjen Semua Golongan Kep pengangkatan menjadi PNS Kemhan PNS
a.n Menteri 6 Penempatan dalam jabatan Sekjen Eselon III dan IV Kep jabatan struktural Kemhan
a.n Menteri 7 Penempatan dalam jabatan Sekjen Gol.
IV/b ke bawah Kep jabatan fungsional PNS Kemhan
a.n Menteri 8 Pemindahan PNS Kemhan Sekjen Gol. III ke atas Kep pindah ke kementrian/instansi lain Kemhan
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 dan dari kementrian.
a.n Menteri instansi lain ke Kemhan 9 Penyesuaian ijasah PNS Sekjen Semua Golongan Kep penyesuaian Kemhan
a.n Menteri 10 Peninjauan masa kerja PNS Sekjen Gol. III s.d IV/b Kep peninjauan Kemhan masa kerja
a.n Menteri 11 Pemberhentian sementara Sekjen Gol. III Kep pemberhentian dari jabatan Negara Kemhan
a.n Menteri 12 Pemberian bebas tugas/ Sekjen Gol. III Kep pemberhentian MPP PNS Kemhan
a.n Menteri 13 Kenaikan pangkat PNS Sekjen Gol. III Kep KP Kemhan
a.n Menteri 14 Izin keluar negeri Sekjen Eselon I, II, dan III Surat izin ke luar Kemhan negeri
a.n Menteri Kep hasil prajab Kemhan 15 Perjalanan dinas ke luar negeri Kasubsatker Eselon II Kebawah Kep perjalanan dinas Kemhan
a.n Menteri
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 16 Cuti besar Sekjen Eselon II, III, IV Surat izin cuti besar Kasatker/ dan non eselon Kasubsatker 17 Cuti sakit Sekjen Eselon II, III, IV Surat izin cuti sakit Kasatker/ dan non eselon Kasubsatker 18 Usul formasi PNS Sekjen Semua Golongan Surat usul Kasatker/ Kasubsatker
f. Wewenang Menteri yang didelegasikan kepada Kabadiklat Kemhan, Karopeg Setjen Kemhan dan Kasatker/Kasubsatker Kemhan.
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 1 Diklatpim tingkat III dan IV Kabadiklat Semua Golongan Kep hasil diklatpim Kemnhan 2 Diklat prajab PNS Kabadiklat Semua Golongan Kep hasil prajab Kemhan 3 Kartu Tanda Anggota (KTA) Karopeg Setjen Eselon III, IV, dan KTA Kemhan non eselon 4 Hukuman disiplin tingkat Kasatker/ Gol IV/a ke bawah Kep hukuman Disiplin
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 sedang dan ringan, kecuali Kasubsatker penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 5 Izin kawin Kasatker/ Kapten ke bawah, Surat izin kawin Kasubsatker Gol.
III ke bawah 6 Izin cerai Kasatker/ Letkol dan Mayor, Surat izin cerai Kasubsatker Gol.
III ke bawah 7 Izin rujuk Kasatker/ Letkol dan Mayor, Surat izin rujuk Kasubsatker Gol.
III ke bawah 8 Cuti tahunan Kasatker/ Eselon II, III, IV Surat izin cuti tahunan Kasubsatker dan non eselon 9 Cuti karena alasan penting Kasatker/ Eselon II, III, IV Surat izin cuti karena Kasubsatker dan non eselon alasan penting 10 Cuti bersalin Kasatker/ Eselon II, III, IV Surat izin cuti bersalin Kasubsatker dan non eselon 11 Memasuki Masa Persiapan Kasatker/ Pati, Pamen, Pama, Ba dan Ta Sprin MPP Pensiun (MPP) Kasubsatker
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 12 Berita acara/sumpah jabatan Kasatker/ Eselon II, III, IV Piagam berita acara Kasubsatker dan non eselon sumpah
g. Wewenang penandatanganan Menteri yang dikuasakan Karopeg Setjen Kemhan.
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 1 Pemberhentian dengan Karopeg Gol.
II ke bawah Kep Pemberhentian hormat CPNS Setjen Kemhan
a.n Menteri 2 Penempatan dalam jabatan Karopeg Non eselon Kep jabatan Setjen Kemhan
a.n Menteri 3 Kenaikan pangkat PNS Karopeg Gol III/d ke bawah Kep KP Setjen Kemhan
a.n Menteri 4 Pemindahan PNS Kemhan Karopeg Gol III/d ke bawah Kep pindah ke kementrian/instansi lain Setjen Kemhan dan dari kementrian.
a.n Menteri instansi lain ke Kemhan 5 Peninjauan masa kerja PNS Karopeg Gol III/d ke bawah Kep peninjauan
NO KEGIATAN WEWENANG TANDA TANGAN GOLONGAN / ESELON KETERANGAN 1 2 3 4 5 Setjen Kemhan masa kerja
a.n Menteri 6 Pemberhentian sementara Karopeg Gol III/d ke bawah Kep pemberhentian (Schorsing) PNS Setjen Kemhan
a.n Menteri 7 Pemberian bebas tugas/ Karopeg Gol III/d ke bawah Kep pemberhentian MPP PNS Setjen Kemhan
a.n Menteri 8 Hasil seleksi diklatpim Karopeg Semua Golongan Kep hasil seleksi Setjen Kemhan
a.n Menteri 9 Penandatangan ST Karopeg PNS eselon IV ST Setjen Kemhan ke bawah
a.n Menteri 10 Izin ke luar negeri Karopeg Eselon IV ke bawah Surat izin ke luar Setjen Kemhan Dan keluarga negeri
a.n Menteri MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO
Koreksi Anda
