Koreksi Pasal 148
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pokok- Pokok Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 175), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
