Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembinaan PNS yang didelegasikan atau dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA dilaporkan kepada Menteri.
(2) Pelaporan menggunakan sistem informasi kepegawaian dengan database kepegawaian tunggal yang mewadahi semua masukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
1) di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan 2) di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
