Koreksi Pasal 145
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang untuk mengangkat, memindahkan, dan member- hentikan PNS Kemhan
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(3) Tataran kewenangan penandatanganan administrasi kepegawaian yang meliputi pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pemisahan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
