Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap ini krisis mulai kelihatan jelas dan dampak krisis mengakibatkan kerusakan/kerugian pada organisasi seperti isu sudah menyebar luas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kesulitan terbesar dalam penanganan krisis pada tahap ini merupakan intensitas reaksi terhadap krisis yang datang dari berbagai pihak.
(3) Unsur Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melakukan langkah-langkah antara lain:
a. mengidentifikasi awal dan berakhir terjadinya krisis, walaupun krisis muncul tanpa peringatan sebelumnya;
b. menerapkan langkah-langkah penanganan krisis (pengumpulan data-data terjadinya krisis, pelaporan kepada pihak internal organisasi terkait, menerima kebijakan penanganan krisis dari pimpinan, penerapan penanganan krisis di lapangan); dan
c. melakukan pendekatan/negosiasi secara pribadi atau atas nama organisasi kepada pihak yang berpengaruh terhadap krisis.
(4) Unsur Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) melakukan langkah-langkah antara lain:
a. mengisolasi krisis serta isu-isu yang berpotensi menjadi krisis agar tidak semakin luas, yaitu Bidang Opini;
b. menyeleksi dan menentukan media massa yang akan digunakan untuk penanganan krisis dilihat dari sumber dan jangkauan khalayaknya, yaitu Bidang Pemberitaan;
c. meningkatkan intensitas komunikasi dengan media massa, yaitu Kepala Tim;
d. mengenali narasumber yang disiapkan menjadi juru bicara sesuai dengan krisis yang dihadapi, yaitu Kepala Tim;
e. memastikan juru bicara menguasai informasi yang terkait dengan krisis, yaitu Kepala Tim;
f. meminta persetujuan Menhan dalam hal pertanyaan kritis dari media, yaitu Kepala Tim;
g. menyiapkan seluruh bahan kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan komunikasi krisis, yaitu Bidang Opini;
h. mempersiapkan penentuan pesan yang akan dikomunikasikan melalui press release, berita website dan counter berita media cetak dan elektronik berisikan informasi terbaru dan fakta-fakta pendukung, yaitu Bidang Pemberitaan;
i. mendokumentasikan seluruh kegiatan, bahan/materi press release, dan pertanyaan media, yaitu Bidang Pemberitaan;
j. mengevaluasi ketepatan/kesesuaian informasi, bila terjadi penyimpangan informasi, yaitu Bidang Pemberitaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. menyebarkan informasi dan menyampaikan kepada publik bahwa Kemhan telah melakukan penanganan terhadap krisis yang sedang terjadi, yaitu Bidang Pemberitaan;
l. memonitor pemberitaan di media massa yang berkembang, yaitu Bidang Opini;
m. menggunakan sistem komunikasi krisis melalui komunikasi internal dan eksternal, yaitu Bidang Kermainfo; dan
n. melakukan pencatatan, pendokumentasian, dan perbaikan setiap kegiatan komunikasi krisis, yaitu Bidang Pemberitaan.
Koreksi Anda
