Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penggunaan alat komunikasi, memperhatikan secara khusus alat pengumuman yang akan digunakan, berupa audio/speaker, sirene dan alarm yang disediakan.
(2) Membuat buku saku sebagai petunjuk bagi Pegawai Kemhan agar dapat memberikan informasi rinci dan memahami keadaan krisis yang dihadapi.
Koreksi Anda
