Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapuskom Publik Kemhan selaku Pengelola Komunikasi Krisis di lingkungan Kemhan dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan media yang bersifat memojokkan, perlu menyiapkan hal-hal sebagai berikut: a. membuat mekanisme pengelolaan dan penanganan komunikasi krisis yang dapat dipahami dan dipaparkan dengan jelas ke media; b. menjawab semua pertanyaan Reporter/Jurnalis secara diplomatis, usahakan hindari jawaban “No Comment”; c. memperhatikan ketepatan jawaban dan kredibilitas instansi; dan d. memonitor perkembangan berita di media massa.
Koreksi Anda