Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kapuskom Publik Kemhan selaku Pengelola Komunikasi Krisis di lingkungan Kemhan dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan media yang bersifat memojokkan, perlu menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
a. membuat mekanisme pengelolaan dan penanganan komunikasi krisis yang dapat dipahami dan dipaparkan dengan jelas ke media;
b. menjawab semua pertanyaan Reporter/Jurnalis secara diplomatis, usahakan hindari jawaban “No Comment”;
c. memperhatikan ketepatan jawaban dan kredibilitas instansi; dan
d. memonitor perkembangan berita di media massa.
Koreksi Anda
