Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap yang paling penting dalam daur hidup Krisis, Krisis dapat dengan mudah muncul karena kekuatiran yang berlebihan terhadap masalah krisis dan/atau menganggapnya tidak ada. (2) Reaksi yang umum terjadi pada tahap ini merupakan reaksi terkejut atau menyangkal dan pura-pura merasa aman. (3) Unsur Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meningkatkan koordinasi dan melakukan langkah-langkah antara lain: a. mengidentifikasi timbul dan berakhirnya ancaman krisis, walaupun krisis dapat muncul tanpa peringatan sebelumnya; b. memberikan gambaran yang jelas tentang tanda-tanda ancaman krisis di lingkungan Kemhan, dengan mengingatkan kembali tentang langkah-langkah penanganannya; c. menyusun strategi penanganan krisis; dan d. setiap Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan memastikan kesiapan perencanaan, SDM, perlengkapan dan peralatan pendukung SDM, pesan-pesan, instansi lain yang terkait dan kemitraan organisasi dan kampanye. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Unsur Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) meningkatkan koordinasi dan melakukan langkah-langkah antara lain: a. pemberitahuan terjadinya krisis kepada organisasi terkait sebelum menyampaikan press release kepada media, yaitu Bidang Pemberitaan; b. menunjuk Juru Bicara, Narasumber dan mekanisme dalam mendapatkan sumber berita, yaitu Kepala Tim; c. mengevaluasi komunikasi krisis yang pernah dilaksanakan kemudian dikaji ulang, memperbaharui dan menyiapkan langkah- langkah yang dibutuhkan menghadapi tahapan berikutnya, yaitu tahap akut, yaitu Kepala Tim; d. membangun kepercayaan publik, merupakan tahapan kritis untuk membangun citra Kemhan, yaitu Kepala Tim; dan e. menginformasikan tindakan yang dilakukan pada saat krisis terjadi, yaitu Kepala Tim.
Koreksi Anda