Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap yang paling penting dalam daur hidup Krisis, Krisis dapat dengan mudah muncul karena kekuatiran yang berlebihan terhadap masalah krisis dan/atau menganggapnya tidak ada.
(2) Reaksi yang umum terjadi pada tahap ini merupakan reaksi terkejut atau menyangkal dan pura-pura merasa aman.
(3) Unsur Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meningkatkan koordinasi dan melakukan langkah-langkah antara lain:
a. mengidentifikasi timbul dan berakhirnya ancaman krisis, walaupun krisis dapat muncul tanpa peringatan sebelumnya;
b. memberikan gambaran yang jelas tentang tanda-tanda ancaman krisis di lingkungan Kemhan, dengan mengingatkan kembali tentang langkah-langkah penanganannya;
c. menyusun strategi penanganan krisis; dan
d. setiap Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan memastikan kesiapan perencanaan, SDM, perlengkapan dan peralatan pendukung SDM, pesan-pesan, instansi lain yang terkait dan kemitraan organisasi dan kampanye.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Unsur Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) meningkatkan koordinasi dan melakukan langkah-langkah antara lain:
a. pemberitahuan terjadinya krisis kepada organisasi terkait sebelum menyampaikan press release kepada media, yaitu Bidang Pemberitaan;
b. menunjuk Juru Bicara, Narasumber dan mekanisme dalam mendapatkan sumber berita, yaitu Kepala Tim;
c. mengevaluasi komunikasi krisis yang pernah dilaksanakan kemudian dikaji ulang, memperbaharui dan menyiapkan langkah- langkah yang dibutuhkan menghadapi tahapan berikutnya, yaitu tahap akut, yaitu Kepala Tim;
d. membangun kepercayaan publik, merupakan tahapan kritis untuk membangun citra Kemhan, yaitu Kepala Tim; dan
e. menginformasikan tindakan yang dilakukan pada saat krisis terjadi, yaitu Kepala Tim.
Koreksi Anda
