Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Manajemen Pimpinan yaitu pejabat yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan berbagai sumber daya dan membuat keputusan- keputusan penting yang dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan, yaitu Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Pertahanan. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Manajemen Pembantu Pimpinan/Pelaksana yaitu pejabat yang bertanggung jawab dan memberikan informasi kepada Manajemen Pimpinan atas kejadian atau permasalahan Krisis yang timbul, serta memberikan arahan dan perintah kepada pejabat pendukung dan pegawai sehingga permasalahan/krisis dapat dikontrol atau diatasi dengan baik, yaitu Sekjen, Irjen, Dirjen, Kepala Badan dan Kepala Pusat. c. Manajemen Pendukung yaitu pejabat yang bertanggung jawab dan memberikan informasi kepada Manajemen Pembantu Pimpinan/ Pelaksana atas kejadian atau permasalahan krisis yang timbul, serta memberikan arahan dan perintah kepada pegawai sehingga permasalahan/krisis dapat dikontrol atau diatasi dengan baik, yaitu Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV. d. Pihak terkait yaitu pihak pejabat di luar Kemhan yang berhubungan pada saat krisis terjadi seperti LSM, Instansi/Lembaga Pemerintah, Media Massa, Stakeholders dan Negara lain terkait Krisis-krisis tertentu.
Koreksi Anda