Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Komunikasi Krisis di Kemhan terdiri atas dua unsur utama yaitu: a. unsur manajemen; dan b. unsur komunikasi krisis. (2) Unsur manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab menangani krisis yang terjadi. (3) Unsur komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab secara langsung menangani kegiatan komunikasi krisis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Pasal.id