Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Jika organisasi dapat mengembalikan kepercayaan publik dan dapat beroperasi dengan normal maka secara formal dapat dikatakan krisis telah berakhir.
Koreksi Anda
