Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap krisis terdiri atas: a. Tahap Pre-crisis (Pra krisis); www.djpp.kemenkumham.go.id b. Tahap Warning (Peringatan); c. Tahap Acute (Akut); d. Tahap Clean-up (Pembersihan); dan e. Tahap Post-crisis (Pasca krisis). (2) Tahap Pre-crisis (Pra krisis) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi sebelum sebuah krisis di lingkungan organisasi, namun ada faktor-faktor internal maupun eksternal yang bekerja mempengaruhi terjadinya krisis yang ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut: a. potensi gejala krisis sudah ada, sehingga jika muncul suatu kesalahan yang kecil saja, krisis dapat terjadi; b. gejala ini biasanya tidak diperhatikan karena beberapa aspek dalam organisasi dapat menimbulkan resiko; dan c. organisasi tidak mempunyai perencanaan menghadapi krisis ataupun sebaliknya. (3) Tahap Warning (peringatan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahap yang paling penting dalam daur hidup krisis yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. pada saat gejala krisis muncul pada tahap ini, organisasi harus bereaksi agar krisis tidak terjadi; b. suatu masalah untuk pertama kalinya dikenali, masalah dapat dipecahkan dan diakhiri selamanya atau dibiarkan berkembang menjadi kerusakan atau kerugian yang lebih besar; c. krisis dapat dengan mudah muncul pada tahap ini karena ketakutan menghadapi masalah dan menganggapnya tidak ada; dan d. reaksi Organisasi yang umum terjadi pada tahap ini merupakan terkejut, menyangkal dan pura-pura merasa aman. (4) Tahap Acute (akut) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahap dimana krisis mulai terbentuk, dan mulai diketahui oleh media, publik, atau pihak eksternal terkait mulai mengetahui adanya masalah yang memiliki ciri-ciri: a. Organisasi tidak berdiam diri karena sudah mulai menimbulkan kerugian; b. berbagai dokumen dan modul untuk menghadapi krisis dikeluarkan dan digunakan; dan c. Pegawai telah dibekali pengetahuan mengenai manajemen krisis ataupun sebaliknya, jika belum maka sudah terlambat bagi manajemen untuk memulai dan menyelesaikan masalahnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Tahap Clean-up (pembersihan) merupakan tahap pemulihan organisasi dari semua kerusakan atau kerugian akibat krisis dan menyelamatkan apa saja yang tersisa yaitu reputasi, citra organisasi, kinerja, dan hasil kerja organisasi. (6) Tahap Post-crisis (sesudah krisis) merupakan tahap dimana organisasi mengevaluasi bagaimana krisis akan timbul, bagaimana menghadapi krisis, dan memastikan krisis tidak akan pernah terulang lagi.
Koreksi Anda