Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Krisis manajemen terdiri atas:
a. Krisis Keuangan;
b. Krisis Kehumasan; dan
c. Krisis Strategi.
(2) Krisis Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan krisis yang terjadi karena masalah alokasi anggaran dan aliran dana guna mendukung program kerja Kemhan, antara lain karena keterlambatan pencairan anggaran suatu program kerja pada Satuan kerja/Subsatuan kerja di lingkungan Kemhan.
(3) Krisis Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan krisis yang terjadi karena pemberitaan negatif yang kemudian berimbas buruk pada organisasi, antara lain karena pemberitaan media atau isu yang beredar berpotensi memengaruhi citra personel atau organisasi Kemhan.
(4) Krisis Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perubahan yang terjadi pada tahapan proses kegiatan yang akan/sedang dilakukan oleh organisasi sehingga mengakibatkan terganggunya pencapaian tujuan organisasi, antara lain karena terjadi perubahan pada hasil negosiasi dengan pihak terkait yang juga mengubah strategi Kemhan.
Koreksi Anda
