Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan ini untuk memberikan gambaran tentang pengelolaan komunikasi krisis di lingkungan Kemhan, agar pelaksanaannya terkelola secara optimal, efektif, dan efisien guna meminimalkan dampak/risiko terhadap kesalahan dalam pengelolaan komunikasi krisis yang mungkin terjadi. (2) Tujuan penyusunan Pedoman Pengelolaan Komunikasi Krisis di lingkungan Kemhan ini, agar menjadi acuan dan panduan dalam membangun dan mengembangkan pengelolaan komunikasi krisis di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda