Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Organisasi adalah Kementerian Pertahanan sebagai Lembaga Pemerintah yang menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional. 2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan. 3. Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4. Krisis adalah peristiwa besar yang tak terduga, secara potensial dapat berdampak negatif, yang dapat mengancam keutuhan, reputasi atau keberlangsungan suatu organisasi ataupun publik. 5. Komunikasi Krisis adalah komunikasi yang menggunakan semua peralatan Humas yang ada, dalam rangka memelihara dan memperkuat reputasi organisasi dalam jangka panjang serta pada waktu ketika organisasi berada dalam kondisi bahaya. 6. Pengelolaan Komunikasi Krisis adalah kegiatan penanganan komunikasi krisis di mulai dari tahap pre crisis (tahap pra krisis), tahap warning (tahap peringatan), tahap acute (tahap akut), tahap www.djpp.kemenkumham.go.id clean up (tahap pembersihan) dan tahap post crisis (tahap pasca krisis). 7. Pengelola Komunikasi Krisis adalah Tim yang mengelola proses penanganan komunikasi krisis yang terdiri dari beberapa pejabat internal dan eksternal yang terkait organisasi. 8. Tim Komunikasi Krisis adalah suatu kelompok yang dibentuk untuk mengelola dan menangani komunikasi krisis, dikepalai oleh Kapuskompublik. 9. Krisis Organisasi adalah suatu kejadian khusus, tidak terduga dan terjadi sewaktu-waktu yang mengakibatkan ketidakpastian serta berkelanjutan di dalam organisasi sehingga berpeluang menjadi ancaman terhadap tujuan utama organisasi. 10. Publik adalah sekelompok orang yang mempunyai minat dan perhatian yang sama terhadap sesuatu hal. 11. Media Internal adalah publikasi menggunakan media yang secara khusus dibuat oleh organisasi untuk kalangan lingkungan dalam (internal). 12. Stakeholders merupakan kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Pasal.id