Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Faktor yang mempengaruhi krisis terdiri atas: a. Faktor Internal; dan b. Faktor Eksternal. (2) Faktor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketidakteraturan manajemen atau budaya organisasi yang negatif sehingga menghambat kinerja pegawai Kemhan, antara lain penempatan pegawai pada posisi jabatan tertentu yang tidak sesuai antara kebutuhan organisasi dengan kompetensi pegawainya (latar belakang pendidikan, kemampuan keahlian), www.djpp.kemenkumham.go.id kekosongan dalam jabatan strategis sehingga menghambat tercapainya tujuan organisasi; b. kurangnya kompetensi dan potensi Knowledge, Skill dan Attitude Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menjalankan tugas dan fungsinya di organisasi sehingga dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi, antara lain beberapa pegawai yang tidak berminat mengikuti pendidikan, pegawai yang tidak patuh pada atasan, pegawai yang sering terlambat dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan; c. kegagalan interaksi antar SDM dalam mendukung iklim organisasi Kemhan yang positif, antara lain kurangnya kerjasama antar pegawai atau antara atasan dan bawahan, terjadinya miscommunication yang terjadi antar pegawai atau antara atasan dan bawahan, sehingga hasil kerja kurang maksimal; d. kepemimpinan yang tidak kuat dalam proses pengelolaan komunikasi krisis sehingga berjalan tidak sesuai dengan koridor dan ketentuan yang telah ditetapkan; e. kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja merupakan suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya, antara lain kecelakaan kendaraan saat melaksanakan dinas luar, korsleting listrik, terjadinya kebakaran di tempat kerja karena faktor sengaja ataupun tidak sengaja; f. data dan informasi yang hilang/rusak dikarenakan oleh kesalahan manusia dan teknologi dalam menyimpan atau menyampaikan suatu informasi, antara lain tidak adanya anti virus pada komputer untuk melindungi dan menjaga data-data yang tersimpan di dalam komputer, tidak melaksanakan update sistem operasi dan aplikasi sehingga membuat celah bagi hacker untuk masuk/merusak data, kelalaian Administrator dalam menyimpan dan merahasiakan informasi organisasi, User tidak menggunakan komputer sesuai kebutuhan organisasi; g. kurangnya sarana dan prasarana dalam menunjang tugas, pokok dan fungsi, antara lain: 1. Faktor Teknologi, masih kurangnya software sistem operasi yang original dan tidak tersedia anti virus yang memadai; 2. Faktor Alkaptor, Perangkat Komputer dan alat tulis kantor yang kurang memadai dari segi kuantintas dan kualitas sehingga menghambat pekerjaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Faktor Bangunan, letak tata ruang di lingkup Satuan kerja yang kurang teratur, kurangnya perawatan terhadap bangunan dan kurangnya sistem keamanan pada bangunan. h. aktivitas ilegal yaitu aktivitas yang tidak sesuai/melanggar peraturan atau UNDANG-UNDANG, antara lain tindakan korupsi, tindakan kekerasan, tindakan asusila, tindakan kriminal. (3) Faktor Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kesalahan persepsi publik terhadap organisasi, antara lain penyampaian informasi yang tidak tepat dan akurat serta pemberitaan media yang berlebihan dan tidak berimbang; b. pemberitaan media massa yang bersifat negatif terhadap organisasi, antara lain pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dan didapat bukan dari Narasumber; c. kegagalan teknologi dari pihak terkait dalam menunjang kerjasama untuk mencapai tujuan organisasi, antara lain kualitas teknologi yang tidak memadai dalam hal membangun Alutsista; d. peristiwa sosial, situasi dan gejolak yang terjadi disebabkan oleh perubahan sosial, antara lain kerusuhan, konflik sosial, sabotase maupun teroris, penurunan moral masyarakat; dan e. bencana alam, suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia, antara lain banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, kekeringan, kebakaran liar dan wabah penyakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Pasal.id