Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keberadaan koperasi adalah untuk mendukung kesejahteraan anggota di lingkungan Dephan, koperasi dengan tugas yang telah ditentukan sebagai berikut : a. melayani kebutuhan bahan pokok sehari-hari bagi anggota Dephan; b. penentuan harga harus dapat dijangkau oleh anggota (harus diusahakan lebih murah dari harga pasaran); c. menyesuaikan ketentuan-ketentuan tata tertib kompleks di lingkungan Dephan; dan d. petugas koperasi/toko koperasi wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan kerapian lingkungan toko Koperasi.
Koreksi Anda