Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Keberadaan koperasi adalah untuk mendukung kesejahteraan anggota di lingkungan Dephan, koperasi dengan tugas yang telah ditentukan sebagai berikut :
a. melayani kebutuhan bahan pokok sehari-hari bagi anggota Dephan;
b. penentuan harga harus dapat dijangkau oleh anggota (harus diusahakan lebih murah dari harga pasaran);
c. menyesuaikan ketentuan-ketentuan tata tertib kompleks di lingkungan Dephan; dan
d. petugas koperasi/toko koperasi wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan kerapian lingkungan toko Koperasi.
Koreksi Anda
