Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan pemakaman jenazah anggota TNI di lingkungan Dephan, petugas Deputasi yang ditunjuk diharuskan :
a. setiap diadakan pemakaman jenazah anggota TNI di lingkungan Dephan Para petugas Deputasi siap melaksanakan tugas sebagai anggota Deputasi;
b. pakaian PDU-I;
c. melaksanakan tugas sesuai perintah Karo Um Setjen Dephan/Ka Satker di lingkungan Dephan;
d. petugas pelaksana Deputasi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Karo Um/Ka Satker masing-masing; dan
e. petugas Deputasi yang berhalangan wajib lapor kepada Karo Um/Ka Satker masing-masing.
Koreksi Anda
