Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan pemakaman jenazah anggota TNI di lingkungan Dephan, petugas Deputasi yang ditunjuk diharuskan : a. setiap diadakan pemakaman jenazah anggota TNI di lingkungan Dephan Para petugas Deputasi siap melaksanakan tugas sebagai anggota Deputasi; b. pakaian PDU-I; c. melaksanakan tugas sesuai perintah Karo Um Setjen Dephan/Ka Satker di lingkungan Dephan; d. petugas pelaksana Deputasi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Karo Um/Ka Satker masing-masing; dan e. petugas Deputasi yang berhalangan wajib lapor kepada Karo Um/Ka Satker masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id