Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penjelasan mengenai Pelaksanaan Hukuman disiplin kepada anggota TNI dan PNS yang mendapat sanksi adalah :
a. anggota yang telah mendapat Keputusan Hukuman Disiplin dari Komandan/Ka Satker masing-masing sesudah apel pagi dikumpulkan oleh Dan Ton Provost untuk dihadapkan kepada Perwira Jaga, guna menerima penjelasan mengenai pelaksanaan hukuman disiplin yang telah diputuskan kepadanya;
b. sebelum laporan kepada Perwira Jaga, Dan Ton Provost menyiapkan dan mengadakan pemeriksaan, setelah siap baru laporan kepada Perwira Jaga bahwa anggota yang akan menerima penjelasan mengenai pelaksanaan hukuman telah siap, selanjutnya Dan Ton Provost menyerahkan buku laporan kepada Perwira Jaga;
c. Perwira Jaga memanggil anggota tersebut satu persatu dan menyampaikan Keputusan Hukuman Pimpinan serta memberi penjelasan, selanjutnya Perwira Jaga membubuhkan paraf dan tanggal/jam di dalam buku tersebut;
dan
d. setelah selesai maka Dan Ton Provost melapor kepada Perwira Jaga bahwa penjelasan mengenai pelaksanaan hukuman disiplin telah selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
