Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Petugas Jaga sesuai dengan kepentingannya dapat dilengkapi dengan senjata api. (2) Setiap petugas harus mematuhi peraturan/ketentuan tentang penggunaan senjata api. (3) Setiap petugas yang dilengkapi dengan senjata api harus menjaga dan merawat baik-baik senjata tersebut, termasuk amunisinya. (4) Pada saat serah terima tugas, senjata api beserta amunisinya harus tercatat dalam buku jurnal khusus yang disediakan. (5) Penggunaan senjata api ditentukan sebagai berikut : a. senjata api perlengkapan petugas adalah sebagai alat menjaga keamanan; b. dalam menghadapi serangan dari musuh, petugas dapat menggunakan senjata api sebagai alat pemukul, menusuk dan menembak; dan c. bila tetap tidak bisa diatasi, petugas dapat menggunakan senjata tersebut untuk menembak kearah bagian tubuh yang tidak mematikan. Bagian Kelima belas Perlakuan Terhadap Panji KORPRI
Koreksi Anda