Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Para Petugas Jaga sesuai dengan kepentingannya dapat dilengkapi dengan senjata api.
(2) Setiap petugas harus mematuhi peraturan/ketentuan tentang penggunaan senjata api.
(3) Setiap petugas yang dilengkapi dengan senjata api harus menjaga dan merawat baik-baik senjata tersebut, termasuk amunisinya.
(4) Pada saat serah terima tugas, senjata api beserta amunisinya harus tercatat dalam buku jurnal khusus yang disediakan.
(5) Penggunaan senjata api ditentukan sebagai berikut :
a. senjata api perlengkapan petugas adalah sebagai alat menjaga keamanan;
b. dalam menghadapi serangan dari musuh, petugas dapat menggunakan senjata api sebagai alat pemukul, menusuk dan menembak; dan
c. bila tetap tidak bisa diatasi, petugas dapat menggunakan senjata tersebut untuk menembak kearah bagian tubuh yang tidak mematikan.
Bagian Kelima belas Perlakuan Terhadap Panji KORPRI
Koreksi Anda
