Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang keluar masuk komplek Dephan harus mendapat izin dari Karoum Setjen Dephan/Ka Satker yang diberikan wewenang berdasarkan perintah dinas atau permintaan dari masing-masing Kabag Um/Kabag TU Satker masing-masing dan diawasi oleh Perwira jaga baik pada jam kerja atau di luar jam kerja dan hari-hari libur. (2) Surat izin keluar masuk barang harus diisi/dilampiri : a. nama barang; b. jumlah/ukuran barang; c. keadaan barang; dan d. data lain dari barang. (3) Formulir surat izin diisi oleh masing-masing Kabag Um/Kabag TU Satker dalam tiga rangkap yang diketahui oleh Kabag Rumga : a. satu untuk pembawa barang; b. satu untuk Perwira Jaga; dan c. satu untuk arsip. (4) Provost memeriksa dan mengetahui semua barang yang dibawa masuk/keluar komplek Dephan. (5) Semua barang yang dibawa keluar/masuk komplek Dephan harus melalui pintu penjagaan, Perwira jaga diwajibkan memeriksa semua barang yang keluar/masuk sesuai dengan surat izin. (6) Barang yang membahayakan (Mesin, bahan peledak, bahan bakar dan sebagainya) pada saat pemuatan dan pembongkaran harus diawasi oleh anggota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id