Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang keluar masuk komplek Dephan harus mendapat izin dari Karoum Setjen Dephan/Ka Satker yang diberikan wewenang berdasarkan perintah dinas atau permintaan dari masing-masing Kabag
Um/Kabag TU Satker masing-masing dan diawasi oleh Perwira jaga baik pada jam kerja atau di luar jam kerja dan hari-hari libur.
(2) Surat izin keluar masuk barang harus diisi/dilampiri :
a. nama barang;
b. jumlah/ukuran barang;
c. keadaan barang; dan
d. data lain dari barang.
(3) Formulir surat izin diisi oleh masing-masing Kabag Um/Kabag TU Satker dalam tiga rangkap yang diketahui oleh Kabag Rumga :
a. satu untuk pembawa barang;
b. satu untuk Perwira Jaga; dan
c. satu untuk arsip.
(4) Provost memeriksa dan mengetahui semua barang yang dibawa masuk/keluar komplek Dephan.
(5) Semua barang yang dibawa keluar/masuk komplek Dephan harus melalui pintu penjagaan, Perwira jaga diwajibkan memeriksa semua barang yang keluar/masuk sesuai dengan surat izin.
(6) Barang yang membahayakan (Mesin, bahan peledak, bahan bakar dan sebagainya) pada saat pemuatan dan pembongkaran harus diawasi oleh anggota.
Koreksi Anda
