Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja lembur hanya terbatas kepada pekerjaan yang sangat mendesak untuk diselesaikan, sesuai pertimbangan kepentingan dinas. (2) Kerja lembur hanya dapat dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang dari masing-masing Satker. (3) Lama kerja lembur harus diawasi dengan pekerjaan yang diselesaikan. (4) Pelaksanaan kerja lembur diawasi Kasubbag yang bertugas lembur/ Kasubbag TU/Kasubbag Minro/Kasubbag Rumga di Satker masing- masing. (5) Sebelum dan sesudah kerja lembur harus melaporan kepada Perwira Jaga agar pengamanan ruangan, penggunaan listrik dan lift dapat diawasi. (6) Tugas jaga Pimpinan membantu staf Bagian TU Pimpinan dalam rangka penerimaan dan penyaluran surat-surat dari dan kepada pimpinan: a. pelaksanaan tugas jaga dimulai pukul 09.00 WIB s.d. 09.00 WIB hari berikutnya; b. setiap petugas jaga bertanggung jawab atas kerahasiaan surat- surat/dokumen seperti penyampaian surat-surat sesuai klasifikasinya; c. setiap petugas jaga selalu menjaga keamanan, ketertiban, kerapian dan kebersihan ruangannya; d. apabila selama tugas jaga terjadi hal-hal khusus harus dilaporkan kepada Perwira Jaga dan selanjutnya setelah selesai tugas jaga dilaporkan kepada Kasubbag Minro Bagbanumpim Ro TU serta menyerahkan buku laporan jaga; e. hari Minggu/Libur penggantian petugas jaga dimulai pukul 09.00 WIB; f. petugas jaga dilarang menggandakan/fotokopi surat-surat masuk/keluar tanpa sepengetahuan Kasubbag Minro Bagbanumpim Ro TU; g. surat-surat berderajat kilat yang yang ditujukan kepada Menhan, agar disalurkan langsung Ke Bag Banminpin Ro TU; h. surat-surat pribadi untuk Menhan agar disalurkan ke Bag Banminpin Ro TU; i. surat-surat tersebut butir 7 dan 8 yang datang sesudah pukul 15.00 WIB atau pada hari libur, agar disalurkan kepada dinas Jaga Dephan; j. tugas dan tanggung jawab petugas jaga Ro TU Setjen Dephan : 1. tugas utama: a) membantu Staf dalam melayani Cap Menhan; b) menerima surat-surat derajat kilat untuk diteruskan kepada alamat; dan c) pengamanan lingkungan Ro TU terhadap bahaya kebakaran dan lain-lain. 2. pelaksanaan tugas jaga dimulai selesai jam kerja sampai dengan pukul 08.00 WIB (hari berikutnya); 3. penggunaan Cap yang dilayani di luar jam kerja hanya untuk surat-surat yang ditandatangani oleh Menhan dan Sekjen serta penggunaan Cap hanya dilaksanakan di Subbag Minu Bag Minu Ro TU Setjen Dephan (Cap tidak boleh dibawa keluar ruangan); 4. setiap akan memberikan Cap surat harus diteliti (tanda tangan Menhan); 5. setiap petugas jaga bertanggung jawab atas kerahasian surat-surat serta penyimpanan/pengamanan Cap yang menjadi tanggung jawabnya; 6. dilarang menggandakan/fotokopi surat-surat yang sudah di Cap/diberi nomor selain surat-surat yang diperlukan Menteri/ Sekjen dan melarang menggunakan fotokopi untuk keperluan lain; 7. surat-surat masuk yang diterima di luar jam kerja supaya dicap sesuai jam terimanya surat itu dan dilihat derajat/klasifikasi suratnya, apabila kilat agar segera diaksi dengan koordinasi dengan Perwira Jaga; 8. setiap petugas jaga selalu menjaga keamanan, ketertiban, kerapian dan kebersihan ruangan; 9. apabila selama melaksanakan tugas jaga terjadi hal-hal khusus harus dilaporkan kepada Perwira Jaga dan selanjutnya setelah selesai jaga dilaporkan Kasubbag Minu Ro TU, serta menyerahkan buku laporan jaga; 10. petugas jaga tidak boleh masuk ruangan lain selain tempat jaga yang telah ditentukan kecuali terdapat hal-hal yang sangat penting; 11. hari Minggu/libur penggantian tugas jaga dimulai pukul 09.00 WIB; dan 12. petugas jaga Ro TU berkedudukan di bawah Pa jaga dan setiap pukul 20.00 WIB laporan kesiapannya/keberadaannya.
Koreksi Anda