Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pesawat telepon dinas adalah sebagai berikut :
a. telepon dinas digunakan hanya untuk keperluan dinas;
b. telepon dinas agar digunakan dengan hemat, efektif dan efisien; dan
c. aturan penggunaan sesuai dengan Protap tentang penggunaan telepon.
Koreksi Anda
