Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesawat telepon dinas adalah sebagai berikut : a. telepon dinas digunakan hanya untuk keperluan dinas; b. telepon dinas agar digunakan dengan hemat, efektif dan efisien; dan c. aturan penggunaan sesuai dengan Protap tentang penggunaan telepon.
Koreksi Anda