Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeras suara untuk kepentingan pemanggilan dan pengumuman ditempat yang telah ditentukan. (2) Penggunaannya di bawah koordinasi Kabag Rumga/Kabag Um masing- masing Satker. (3) Pemeliharaan dan pelayanan teknis di bawah koordinasi Kabag Rumga Roum Setjen Dephan/Kabag Um/Kabag TU. (4) Pengeras suara digunakan untuk hal-hal rutin dan penting. (5) Pemakaiaan untuk hal-hal rutin ditentukan sebagai berikut : a. untuk apel pagi/siang, didahului dengan terompet apel dan kemudian dilanjutkan beberapa himbauan untuk keamanan dan kebersihan ruangan yang di tinggalkan; dan b. untuk pengumuman, didahului dengan tanda bunyi bel dua kali berturut-turut dan selanjutnya diucapkan kata-kata pengumuman/ perhatian.
Koreksi Anda