Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengeras suara untuk kepentingan pemanggilan dan pengumuman ditempat yang telah ditentukan.
(2) Penggunaannya di bawah koordinasi Kabag Rumga/Kabag Um masing- masing Satker.
(3) Pemeliharaan dan pelayanan teknis di bawah koordinasi Kabag Rumga Roum Setjen Dephan/Kabag Um/Kabag TU.
(4) Pengeras suara digunakan untuk hal-hal rutin dan penting.
(5) Pemakaiaan untuk hal-hal rutin ditentukan sebagai berikut :
a. untuk apel pagi/siang, didahului dengan terompet apel dan kemudian dilanjutkan beberapa himbauan untuk keamanan dan kebersihan ruangan yang di tinggalkan; dan
b. untuk pengumuman, didahului dengan tanda bunyi bel dua kali berturut-turut dan selanjutnya diucapkan kata-kata pengumuman/ perhatian.
Koreksi Anda
