Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas/dinas, disiapkan petugas jaga listrik, AC, Lift dan air dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
a. mengawasi setiap keamanan penggunaan aliran listrik, AC, lift dan air;
b. menghidupkan/mematikan aliran listrik, air, AC, dan lift pada waktu-waktu yang telah ditentukan (kecuali ada permintaan khusus melalui Pa Jaga);
c. melaksanakan pemotongan kayu/dahan yang menggangu kawat telepon/ listrik;
d. melaporkan pencurian-pencurian aliran listrik, yang terjadi di komplek perumahan Dephan;
e. melayani pemasangan instalasi listrik/air untuk perumahan anggota Dephan atas perintah Karo Um/Ka Satker;
f. langsung dapat melaporkan ke PLN apabila ada gangguan listrik;
g. penggantian bola lampu yang putus di kompleks Dephan;
h. mengadakan koordinasi dengan PLN dan PAM dalam rangka pengamanan dan pengawasan gardu listrik dan air;
i. melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap kerusakan (instalasi) listrik, air, AC dan lift sesuai kemampuan/kerja sama dengan diserahkan kepada pihak ketiga (rekanan); dan
j. bertanggung jawab langsung kepada Kabag Rumga/Kabag Um atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda
