Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kebutuhan anggota dalam hal jahit menjahit disiapkan tukang jahit dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. menjahit pakaian dinas anggota;
b. memasang atribut-atribut sesuai ketentuan yang berlaku;
c. mengadakan reparasi tanpa merubah bentuk pakaian;
d. menjahit kebutuhan-kebutuhan dinas seperti lambang, bendera dan lain-lain;
e. bertanggung jawab atas kebersihan ruangan dan alat peralatan jahit; dan
f. bertugas mulai jam kerja sampai dengan 30 menit sebelum habis jam kerja.
Koreksi Anda
