Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kebutuhan anggota dalam hal jahit menjahit disiapkan tukang jahit dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. menjahit pakaian dinas anggota; b. memasang atribut-atribut sesuai ketentuan yang berlaku; c. mengadakan reparasi tanpa merubah bentuk pakaian; d. menjahit kebutuhan-kebutuhan dinas seperti lambang, bendera dan lain-lain; e. bertanggung jawab atas kebersihan ruangan dan alat peralatan jahit; dan f. bertugas mulai jam kerja sampai dengan 30 menit sebelum habis jam kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id