Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Guna melayani kebutuhan untuk cukur (pangkas rambut) anggota, disiapkan jasa tukang pangkas rambut dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelayanan cukur dilaksanakan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB;
b. mencukur anggota sesuai model TNI; dan
c. sebelum dan sesudah jam kerja, tukang cukur harus membersihkan ruangan dan alat cukur.
Koreksi Anda
