Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk keamanan dan ketertiban pelaksanaan resepsi dan rapat para Pejabat teras di lingkungan Dephan perlu diadakan pengamanan dan pengawasan terhadap:
a. para peserta/tamu;
b. keamanan hidangan (Food Security) dan pelayan katering; dan
c. kelengkapan lain yang dipandang perlu.
(2) Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan resepsi dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertanggung jawab adalah:
a. Kasubbag Kes bertanggung jawab atas keamanan makanan;
b. Kabag Pam bertanggung jawab atas ketertiban lalu lintas dan pengaturan parkir; dan
c. Kasubbag Yanum Urdal bertugas untuk mendukung pelayanan dan akomodasi termasuk penyediaan hidangan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
