Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keamanan dan ketertiban pelaksanaan resepsi dan rapat para Pejabat teras di lingkungan Dephan perlu diadakan pengamanan dan pengawasan terhadap: a. para peserta/tamu; b. keamanan hidangan (Food Security) dan pelayan katering; dan c. kelengkapan lain yang dipandang perlu. (2) Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan resepsi dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertanggung jawab adalah: a. Kasubbag Kes bertanggung jawab atas keamanan makanan; b. Kabag Pam bertanggung jawab atas ketertiban lalu lintas dan pengaturan parkir; dan c. Kasubbag Yanum Urdal bertugas untuk mendukung pelayanan dan akomodasi termasuk penyediaan hidangan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda