Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karoum Setjen Dephan/Ka Satker melaksanakan pemeriksaan, kendaraan setiap saat, baik untuk pengecekan kebersihan, kelengkapan dan kondisi kendaraan, dalam pemeriksaan Karoum Setjen Dephan didampingi Kabag Bekhar, Kabag Rumga, Kasubbag Yan Um Urdal, Kasubbag Har dan petugas lain sesuai kebutuhan. (2) Karoum Setjen Dephan/Ka Satker melaksanakan pemeriksaan setiap ada kesempatan atau sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
Koreksi Anda