Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan dan penggiliran pelayanan-pelayanan kantor/ruangan diatur oleh Karoum Setjen Dephan/Ka Satker/Kabag Rumga/Kabag Um/Kabag TU.
Koreksi Anda