Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penugasan dan penggiliran pelayanan-pelayanan kantor/ruangan diatur oleh Karoum Setjen Dephan/Ka Satker/Kabag Rumga/Kabag Um/Kabag TU.
Koreksi Anda
