Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Surat Perintah Jalan yang dikeluarkan oleh Karoum Setjen Dephan, Kabag Um, Kabag TU Satker masing-masing dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
