Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan berobat/pemeriksaan kesehatan bagi anggota TNI mapun PNS beserta keluarganya yang memerlukan pengobatan dan atau pemeriksaan kesehatan, dapat melakukannya di Poliklinik Roum Setjen Dephan/Rumah Sakit Pusrehab atau Rumah Sakit TNI yang menjadi rujukan Dephan. (2) Bagi personel Dephan yang menderita sakit dapat menggunakan mobil Ambulance dengan ketentuan sebagai berikut : a. kendaraan Ambulance hanya dipergunakan untuk mengangkut dari dan ke rumah sakit bagi: 1. penderita sakit keras/yang tidak mampu berjalan; 2. penderita kecelakaan berat; dan 3. penderita yang telah dikonsulkan dengan dokter ahli karena sakit keras. b. kendaraan Ambulance tidak dibenarkan digunakan untuk mengangkut: 1. jenazah; 2. penderita yang masih mampu berjalan sendiri; dan 3. penumpang orang sehat kecuali petugas. c. wewenang pemberian izin penggunaan: 1. waktu jam kerja: a) oleh Karoum Setjen Dephan/Ka Satker; dan b) oleh Dokter Kesehatan. 2. sesudah jam kerja: a) diatur Dokter jaga; dan b) oleh Perwira Jaga atas laporan Dokter Jaga. (3) apabila sewaktu-waktu kendaraan Ambulance mengalami kerusakan, pengemudi harus segera melapor kepada Perwira jaga Dephan untuk segera dapat mencari penggantinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id