Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan berobat/pemeriksaan kesehatan bagi anggota TNI mapun PNS beserta keluarganya yang memerlukan pengobatan dan atau pemeriksaan kesehatan, dapat melakukannya di Poliklinik Roum Setjen Dephan/Rumah Sakit Pusrehab atau Rumah Sakit TNI yang menjadi rujukan Dephan.
(2) Bagi personel Dephan yang menderita sakit dapat menggunakan mobil Ambulance dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kendaraan Ambulance hanya dipergunakan untuk mengangkut dari dan ke rumah sakit bagi:
1. penderita sakit keras/yang tidak mampu berjalan;
2. penderita kecelakaan berat; dan
3. penderita yang telah dikonsulkan dengan dokter ahli karena sakit keras.
b. kendaraan Ambulance tidak dibenarkan digunakan untuk mengangkut:
1. jenazah;
2. penderita yang masih mampu berjalan sendiri; dan
3. penumpang orang sehat kecuali petugas.
c. wewenang pemberian izin penggunaan:
1. waktu jam kerja:
a) oleh Karoum Setjen Dephan/Ka Satker; dan b) oleh Dokter Kesehatan.
2. sesudah jam kerja:
a) diatur Dokter jaga; dan b) oleh Perwira Jaga atas laporan Dokter Jaga.
(3) apabila sewaktu-waktu kendaraan Ambulance mengalami kerusakan, pengemudi harus segera melapor kepada Perwira jaga Dephan untuk segera dapat mencari penggantinya.
Koreksi Anda
