Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi anggota TNI dan PNS dapat keluar kantor atas seizin atasannya masing- masing dengan mempergunakan formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda