Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagi anggota TNI dan PNS dapat keluar kantor atas seizin atasannya masing- masing dengan mempergunakan formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
