Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan Korps raport adalah mengajukan persoalan-persoalan kepada Karoum Setjen Dephan/Ka Satker masing-masing, setelah melalui tata cara sebagai berikut: a. permohonan bisa diajukan setiap hari Senin dan Kamis; 1. permohonan cuti dan izin diajukan hari Senin; dan 2. permohonan lain-lain diajukan hari Kamis. b. permohonan diajukan setelah apel pagi; c. permohonan yang sifatnya mendadak/darurat dapat diajukan sewaktu- waktu berdasarkan telepon, telegram, interlokal, surat kilat mengenai kematian, sakit keras dan berita kecelakaan keluarga terdekat, sesuai ketentuan yang berlaku; dan d. permohonan Nikah diajukan tiga bulan sebelum hari pelaksanaannya dan mempergunakan formulir tersendiri yang dilampiri dengan lampiran- lampiran yang sudah ditentukan.
Koreksi Anda