Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan Korps raport adalah mengajukan persoalan-persoalan kepada Karoum Setjen Dephan/Ka Satker masing-masing, setelah melalui tata cara sebagai berikut:
a. permohonan bisa diajukan setiap hari Senin dan Kamis;
1. permohonan cuti dan izin diajukan hari Senin; dan
2. permohonan lain-lain diajukan hari Kamis.
b. permohonan diajukan setelah apel pagi;
c. permohonan yang sifatnya mendadak/darurat dapat diajukan sewaktu- waktu berdasarkan telepon, telegram, interlokal, surat kilat mengenai kematian, sakit keras dan berita kecelakaan keluarga terdekat, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
d. permohonan Nikah diajukan tiga bulan sebelum hari pelaksanaannya dan mempergunakan formulir tersendiri yang dilampiri dengan lampiran- lampiran yang sudah ditentukan.
Koreksi Anda
