Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Olahraga dilaksanakan setiap hari Selasa, Kamis, Jumat selesai apel pagi :
a. hari Selasa olahraga di luar Komplek Dephan (sekitar Monas);
b. hari Kamis senam kesegaran jasmani dan olahraga umum;
c. hari Jumat senam aerobik; dan
d. kegiatan olahraga lainnya dilaksanakan dengan perintah tersendiri.
(2) Peraturan Baris Berbaris (PBB), dilaksanakan setiap hari Rabu.
Koreksi Anda
