Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Olahraga dilaksanakan setiap hari Selasa, Kamis, Jumat selesai apel pagi : a. hari Selasa olahraga di luar Komplek Dephan (sekitar Monas); b. hari Kamis senam kesegaran jasmani dan olahraga umum; c. hari Jumat senam aerobik; dan d. kegiatan olahraga lainnya dilaksanakan dengan perintah tersendiri. (2) Peraturan Baris Berbaris (PBB), dilaksanakan setiap hari Rabu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id