Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan kedisiplinan kepada personel Dephan maka sebelum kerja wajib melaksanakan apel : a. macam Apel: 1. apel senam pagi (untuk siswa dan remaja di Lemdik, kesatuan); 2. apel mulai bekerja (pagi); 3. apel selesai bekerja (siang); dan 4. apel malam. b. waktu Apel: 1. apel senam pagi pukul 05.00 WIB; 2. apel mulai bekerja (pagi) pukul 07.00 WIB; dan 3. apel selesai bekerja (siang) : a) hari Senin s.d. hari Kamis pukul 15.00 WIB; dan b) hari Jumat pukul 15.30 WIB. c. pelaksanaan Apel: 1. dilaksanakan secara tertib, teratur dan tepat waktu; dan 2. sebelum apel, diberikan tanda-tanda dengan tiupan sangkakala atau tanda-tanda lain sesuai dengan protap kesatuan d. pentahapan Apel: 1. persiapan; 2. pelaksanaan; dan 3. penutup. e. pakaian, perlengkapan, pejabat/peserta, pentahapan, susunan dan tempat apel disesuaikan dengan protap kesatuan; f. jam kerja: 1. hari Senin s.d. Kamis pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB; dan 2. hari Jumat pukul 07.00 s.d. 15.30 WIB. g. istirahat kerja: 1. hari Senin s.d. Kamis diberikan waktu istirahat kerja selama 1 jam dari pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB; dan 2. hari Jumat diberikan waktu istirahat kerja selama 1 jam (untuk melaksanakan sholat Jumat) dari pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id