Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah perkantoran dan komplek Dephan dibagi menjadi tiga daerah: a. daerah terlarang; b. daerah tertutup; dan c. daerah terbatas. (2) Setiap anggota organik Dephan dilengkapi dengan tanda pengenal yang memuat jaidiri dan disesuaikan dengan pembagian daerah masing-masing: a. untuk daerah terlarang harus menggunakan tanda pengenal dengan pinggiran warna merah; b. untuk daerah tertutup harus menggunakan tanda pengenal dengan pinggiran warna kuning; c. untuk daerah terbatas harus menggunakan tanda pengenal dengan pinggiran warna hijau; dan d. untuk tamu menggunakan tanda pengenal khusus tamu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id