Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Daerah perkantoran dan komplek Dephan dibagi menjadi tiga daerah:
a. daerah terlarang;
b. daerah tertutup; dan
c. daerah terbatas.
(2) Setiap anggota organik Dephan dilengkapi dengan tanda pengenal yang memuat jaidiri dan disesuaikan dengan pembagian daerah masing-masing:
a. untuk daerah terlarang harus menggunakan tanda pengenal dengan pinggiran warna merah;
b. untuk daerah tertutup harus menggunakan tanda pengenal dengan pinggiran warna kuning;
c. untuk daerah terbatas harus menggunakan tanda pengenal dengan pinggiran warna hijau; dan
d. untuk tamu menggunakan tanda pengenal khusus tamu.
Koreksi Anda
