Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan tamu kenegaraan/VIP diatur dengan protap. (2) Untuk tamu lain/biasa digolongkan dalam tiga golongan yaitu sebagai berikut : a. tamu organik TNI, adalah anggota TNI aktif dan berpakaian dinas lengkap yang untuk kepentingan dinas perlu bertamu menemui Pejabat di lingkungan komplek Dephan; b. tamu bukan TNI, adalah setiap orang yang bukan anggota TNI karena kepentingan dinas dan tugasnya perlu menemui Pejabat dalam lingkungan komplek Dephan; dan c. tamu lainnya adalah tamu TNI atau bukan TNI karena kepentingan pribadi perlu menemui pejabat di lingkungan komplek Dephan. (3) Setiap tamu harus mencatatkan diri dan menyerahkan tanda pengenal/ jatidiri di penerima tamu serta mendapatkan tanda tamu. (4) Atas persetujuan pejabat yang akan ditemui, penerima tamu mengantarkan tamu di ruangannya, sedang tamu non TNI hanya dapat menemui pejabat di ruangan tamu yang telah disediakan. (5) Sebelum meninggalkan komplek para tamu menyerahkan tanda tamu dan kartu parkir tamu kepada petugas penerima tamu dan menerima kembali indentitas diri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara bertamu, diatur dengan Protap khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id