Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kebersihan di dalam komplek Dephan semua personel diwajibkan :
a. membuang kotoran ditempat bak sampah yang telah disediakan;
b. membersihkan ruang, halaman, lapangan, selokan dan sebagainya harus sudah dibersihkan sebelum pukul 07.00 WIB;
c. minimal 1 x dalam seminggu diadakan pembersihan ruangan yang dilaksanakan oleh semua anggota yang diawasi oleh Kabag Um/Kabag TU masing-masing; dan
d. pada hari-hari tertentu diadakan pemeriksaan umum dalam komplek yang pelaksanaannya ditentukan oleh Karoum Setjen Dephan/Ka Satker.
(2) Petugas.
a. khusus kepada petugas cleaning service harus membawa/memakai tanda anggota/pengenal cleaning service; dan
b. pada dasarnya semua personel Dephan bertanggung jawab atas kebersihan di lingkungannya.
Koreksi Anda
