Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kebersihan di dalam komplek Dephan semua personel diwajibkan : a. membuang kotoran ditempat bak sampah yang telah disediakan; b. membersihkan ruang, halaman, lapangan, selokan dan sebagainya harus sudah dibersihkan sebelum pukul 07.00 WIB; c. minimal 1 x dalam seminggu diadakan pembersihan ruangan yang dilaksanakan oleh semua anggota yang diawasi oleh Kabag Um/Kabag TU masing-masing; dan d. pada hari-hari tertentu diadakan pemeriksaan umum dalam komplek yang pelaksanaannya ditentukan oleh Karoum Setjen Dephan/Ka Satker. (2) Petugas. a. khusus kepada petugas cleaning service harus membawa/memakai tanda anggota/pengenal cleaning service; dan b. pada dasarnya semua personel Dephan bertanggung jawab atas kebersihan di lingkungannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id