Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam keadaan terpaksa Karoum/Ka Satker dapat meminta bantuan kepada dinas pemadam kebakaran setempat sebagai berikut :
a. penyiapan alat-alat pemadam kebakaran :
1. ditiap-tiap lantai gedung/bangunan dan dalam komplek Dephan disediakan alat pemadam berupa tabung kimia, hydran dan sprinkle dan disiapkan juga alarm kebakaran;
2. regu Taskar selaku satuan yang dikhususkan untuk mengatasi bahaya kebakaran dilengkapi dengan kendaraan Pemadam Kebakaran yang berisi air dan kimia racun api; dan
3. regu Taskar disiagakan selama 1 x 24 jam di komplek Dephan untuk menghadapi bila sewaktu-waktu terjadi bahaya kebakaran.
b. pelaksanaan kesiapan mengatasi bahaya kebakaran :
1. pelaksanaan untuk mengatasi bahaya kebakaran adalah tanggung jawab seluruh anggota Satker terutama dalam hal :
a) tindakan pencegahan timbulnya kebakaran;
b) sebagai pemantau dini jika ada tanda kebakaran harus segera lapor kepada pimpinan atau langsung ke Roum/Satker untuk memberitahukan lokasi kebakaran, jika waktu sempit dan api sudah cukup besar/membahayakan agar supaya dapat langsung membunyikan alarm bahaya kebakaran yang terdapat di Satker masing-masing untuk kemudian menghubungi Roum Setjen Dephan; dan c) tim pemadam Satker mengambil langkah-langkah awal penanggulangan bahaya kebakaran dengan menggunakan alat yang tersedia.
2. tindakan pencegahan bahaya kebakaran di luar jam kerja dilaksanakan dengan patroli keliling oleh anggota jaga dan siaga Taskar, guna memeriksa hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
3. pada waktu jam kerja Pa Jaga memerintahkan Unit Pemadam Kebakaran untuk menanggulangi kebakaran apabila tidak dapat mengatasi segera menghubungi Pemadam Kebakaran Wilayah setempat; dan
4. sebagai tanda pencegahan adanya bahaya kebakaran Pa Jaga membunyikan tanda bahaya dengan membunyikan alarm bahaya kebakaran dan lonceng 3 x terus menerus selama 2 menit.
c. bagi anggota yang mendegar tanda bahaya kebakaran harus segera melaksanakan semua perintah atasan yang berlaku untuk menanggulangi bahaya kebakaran; dan
d. bila keadaan sudah teratasi/aman diberikan tanda bunyi lonceng 1 x terus- menerus selama 1 menit.
Koreksi Anda
