Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung terwujudnya situasi yang aman maka perlu adanya tindakan pencegahan dan penanggulangan ditiap-tiap satker : a. Kabag Um/Bag TU berkewajiban membimbing anggota Satkernya agar masing-masing: 1. menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan mempunyai kesadaran pribadi terhadap tindakan pencegahan bahaya kebakaran; 2. mengetahui karakteristik dan mampu menggunakan alat pemadam kebakaran yang berada di sekitarnya; dan 3. Kabag Rumga/Kabag Um/Kabag TU membentuk Tim penanggulangan bahaya kebakaran intern Satkernya, yang terdiri : a) kelompok pemadam kebakaran; b) kelompok penyelamat; dan c) kelompok keamanan. b. tindakan penanggulangan bahaya kebakaran oleh Satker merupakan tindakan awal, sebelum Satuan Pemadam Kebakaran setempat dapat melaksanakan penanggulangan, ditujukan kepada : 1. melokalisir (mencegah agar tidak meluas); 2. menyelamatkan materiil dan dokumen penting; 3. membantu anggota untuk meninggalkan tempat kebakaran; dan 4. membantu Taskar Biro Um Setjen Dephan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id