Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung terwujudnya situasi yang aman maka perlu adanya tindakan pencegahan dan penanggulangan ditiap-tiap satker :
a. Kabag Um/Bag TU berkewajiban membimbing anggota Satkernya agar masing-masing:
1. menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan mempunyai kesadaran pribadi terhadap tindakan pencegahan bahaya kebakaran;
2. mengetahui karakteristik dan mampu menggunakan alat pemadam kebakaran yang berada di sekitarnya; dan
3. Kabag Rumga/Kabag Um/Kabag TU membentuk Tim penanggulangan bahaya kebakaran intern Satkernya, yang terdiri :
a) kelompok pemadam kebakaran;
b) kelompok penyelamat; dan c) kelompok keamanan.
b. tindakan penanggulangan bahaya kebakaran oleh Satker merupakan tindakan awal, sebelum Satuan Pemadam Kebakaran setempat dapat melaksanakan penanggulangan, ditujukan kepada :
1. melokalisir (mencegah agar tidak meluas);
2. menyelamatkan materiil dan dokumen penting;
3. membantu anggota untuk meninggalkan tempat kebakaran; dan
4. membantu Taskar Biro Um Setjen Dephan.
Koreksi Anda
