Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas pemberantas kebakaran yang selanjutnya disingkat Taskar di bawah kendali Karo Um Setjen Dephan/Ka Satker dengan pengelompokan tugas sebagai berikut:
a. regu pemadam:
1. bertugas memadamkan api dan mencegah meluasnya bahaya kebakaran; dan
2. dalam pelaksanaan tugasnya regu pemadam kebakaran berwenang untuk menggunakan segala fasilitas pemadam kebakaran yang tersedia.
b. regu penyelamat:
1. bertugas untuk menyelamatkan/mengamankan personel, materiil, maupun dokumen-dokumen penting dari bahaya kebakaran; dan
2. dalam pelaksanaan tugas regu penyelamat berwenang untuk menggunakan sarana dan fasilitas penyelamat yang tersedia.
c. regu kesehatan:
1. bertugas untuk memberikan pertolongan pertama dan melaksanakan evakuasi terhadap para korban bahaya kebakaran; dan
2. dalam melaksanakan tugasnya regu kesehatan berwenang untuk menggunakan sarana dan fasilitas P3K dan kendaraan ambulance yang tersedia.
d. regu keamanan:
1. bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kejadian;
2. mengisolir daerah kebakaran dan melarang orang-orang yang tidak kepentingan (yang tidak terlibat dalam tugas penanggulangan bahaya kebakaran) masuk daerah kebakaran;
3. membantu regu penyelamat mengamankan materiil dan dokumen yang telah diselamatkan; dan
4. membantu kelancaran pelaksanaan tugas regu-regu lain.
Koreksi Anda
