Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas pemberantas kebakaran yang selanjutnya disingkat Taskar di bawah kendali Karo Um Setjen Dephan/Ka Satker dengan pengelompokan tugas sebagai berikut: a. regu pemadam: 1. bertugas memadamkan api dan mencegah meluasnya bahaya kebakaran; dan 2. dalam pelaksanaan tugasnya regu pemadam kebakaran berwenang untuk menggunakan segala fasilitas pemadam kebakaran yang tersedia. b. regu penyelamat: 1. bertugas untuk menyelamatkan/mengamankan personel, materiil, maupun dokumen-dokumen penting dari bahaya kebakaran; dan 2. dalam pelaksanaan tugas regu penyelamat berwenang untuk menggunakan sarana dan fasilitas penyelamat yang tersedia. c. regu kesehatan: 1. bertugas untuk memberikan pertolongan pertama dan melaksanakan evakuasi terhadap para korban bahaya kebakaran; dan 2. dalam melaksanakan tugasnya regu kesehatan berwenang untuk menggunakan sarana dan fasilitas P3K dan kendaraan ambulance yang tersedia. d. regu keamanan: 1. bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kejadian; 2. mengisolir daerah kebakaran dan melarang orang-orang yang tidak kepentingan (yang tidak terlibat dalam tugas penanggulangan bahaya kebakaran) masuk daerah kebakaran; 3. membantu regu penyelamat mengamankan materiil dan dokumen yang telah diselamatkan; dan 4. membantu kelancaran pelaksanaan tugas regu-regu lain.
Koreksi Anda