Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam dinas, diatur dalam Juklak Ketentuan Penggunaan Pakaian Seragam di lingkungan Departemen Pertahanan.
(2) Untuk ketertiban dan kerapian penggunaan atribut serta seragam PNS, ditentukan sebagai berikut:
a. tanda Badge Dephan dijahit pada lengan baju sebelah kiri 3 cm di bawah jahitan pundak baju;
b. label nama dipasang 1,5 cm diatas saku baju sebelah kanan;
c. lencana Korpri dipakai diatas saku baju sebelah kiri;
d. memakai sepatu warna hitam, kepala sabuk lambang Korpri dan bagi PNS wanita harus memakai sepatu dengan hak maksimal 2,5 cm;
e. rambut tidak boleh gondrong, rapih dan bersih;
f. rambut tidak boleh disemir kecuali dengan warna hitam;
g. sepatu dan barang-barang logam harus selalu bersih dan mengkilat;
h. kumis harus pendek dan diatur rapi, tidak dibenarkan memelihara jenggot;
i. pemakaian seragam Korpri digunakan pada saat-saat upacara resmi atau sesuai ketentuan khusus lainnya;
j. bagi PNS wanita yang hamil harus memakai seragam hamil; dan
k. bagi PNS wanita yang Muslimah yang menggunakan Jilbab diatur tersendiri.
(3) Ketentuan penggunaan seragam dan atribut TNI, mengikuti Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas TNI yang diterbitkan oleh Mabes TNI.
(4) Di dalam Komplek perkantoran Dephan seluruh anggota Dephan baik TNI maupun PNS diwajibkan memakai tanda kenal diri (label security) yang dipasang di bawah tutup saku baju sebelah kiri.
Koreksi Anda
