Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan Administrasi meliputi : a. bekal Kelas I menggunakan bekal rutin/harian atau yang ditentukan/disesuaikan dengan tingkat siaga yang berlaku oleh masing- masing satker; b. bekal kelas II menggunakan perlengkapan yang ada di Roum Setjen Dephan/Ka Satker; c. untuk bekal kelas III menggunakan logistik rutin atau yang telah disediakan oleh Satker masing-masing; dan d. angkutan menggunakan kendaraan taktis yang dialokasikan di Roum Setjen Dephan terutama yang menyangkut dukungan fasilitas akomodasi dan angkutan. (2) Komando dan Perhubungan : a. komando : 1. pos komando ditempatkan di Roum Setjen Dephan/Bag Um/Bag TU Satker; 2. Karoum Setjen Dephan/Ka Satker dapat membentuk Komando Siaga dan menunjuk Komandan Siaga; 3. perintah pengerahan pasukan dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan konsinyering dikeluarkan atas perintah Karoum/Ka Satker; dan 4. pernyataan mulai dan berakhirnya konsinyering dikeluarkan oleh Komandan Garnisun. b. perhubungan : 1. menggunakan sarana perhubungan yang ada (Telepon HT, Caraka); dan 2. prosedur komunikasi menggunakan Prosedur yang berlaku di lingkungan Dephan . (3) Personel : a. pengaturan personel : 1. tingkat Siaga II dan III pelaksanaannya sebagai berikut : a) ketentuan personel yang siap disiagakan : 1) kekuatan personel siaga minimal adalah sepertiga dan maksimal seperdua dari jumlah kekuatan; 2) personel tersebut harus keadaan siap siaga ditempatkan dan tidak dibenarkan meninggalkan tempat yang telah ditentukan tanpa izin Dan Siaga; dan 3) Siaga dapat mengambil apel luar biasa untuk memelihara kesiap siagaan. b) perlengkapan dan persenjataan : 1) pakaian : PDH; 2) senjata : Perwira Pistol; Ba/Ta senapan panjang; 3) amunisi : Disiapkan oleh Karoum/Ka Satker; dan 4) angkutan : Sarana angkutan organik. c) cuti dan izin-izin lainnya : 1) jumlah anggota yang cuti/izin dibatasi; dan 2) bagi anggota yang izin keluar daerah, setelah sampai ditempat agar segera melapor pada instansi Militer setempat. d) tugas dan kegiatan rutin sehari-hari tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi kewaspadaan Pasukan/Satuan; e) tempat siaga ditempat masing-masing Satker; dan f) jangka waktu siaga sesuai ketentuan yang berwenang. 2. tingkat Siaga I berlaku siap siaga berat, yang pelaksanaannya sebagai berikut: a) kekuatan siaga adalah seluruh personel; b) cuti, izin dan lain-lain dihapuskan; c) tugas dan kegiatan rutin pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, tanpa mengurangi kewaspadaan Pasukan pada tingkat maksimun; d) ketentuan Personel yang siap siaga : 1) kekuatan: (a) seluruh kekuatan personel/anggota disiap siagakan; (b) seluruh anggota harus selalu siap dan tidak dibenarkan meninggalkan tempat siaga; dan (c) diadakan apel luar biasa oleh Dan Siaga. 2) perlengkapan: (a) pakaian : PDH; (b) senjata : Perwira Pistol; Ba/Ta Senapan panjang; (c) amunisi : Disiapkan oleh Karoum/KaSatker; dan (d) angkutan : Sarana angkutan organik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id