Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dukungan Administrasi meliputi :
a. bekal Kelas I menggunakan bekal rutin/harian atau yang ditentukan/disesuaikan dengan tingkat siaga yang berlaku oleh masing- masing satker;
b. bekal kelas II menggunakan perlengkapan yang ada di Roum Setjen Dephan/Ka Satker;
c. untuk bekal kelas III menggunakan logistik rutin atau yang telah disediakan oleh Satker masing-masing; dan
d. angkutan menggunakan kendaraan taktis yang dialokasikan di Roum Setjen Dephan terutama yang menyangkut dukungan fasilitas akomodasi dan angkutan.
(2) Komando dan Perhubungan :
a. komando :
1. pos komando ditempatkan di Roum Setjen Dephan/Bag Um/Bag TU Satker;
2. Karoum Setjen Dephan/Ka Satker dapat membentuk Komando Siaga dan menunjuk Komandan Siaga;
3. perintah pengerahan pasukan dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan konsinyering dikeluarkan atas perintah Karoum/Ka Satker; dan
4. pernyataan mulai dan berakhirnya konsinyering dikeluarkan oleh Komandan Garnisun.
b. perhubungan :
1. menggunakan sarana perhubungan yang ada (Telepon HT, Caraka); dan
2. prosedur komunikasi menggunakan Prosedur yang berlaku di lingkungan Dephan .
(3) Personel :
a. pengaturan personel :
1. tingkat Siaga II dan III pelaksanaannya sebagai berikut :
a) ketentuan personel yang siap disiagakan :
1) kekuatan personel siaga minimal adalah sepertiga dan maksimal seperdua dari jumlah kekuatan;
2) personel tersebut harus keadaan siap siaga ditempatkan dan tidak dibenarkan meninggalkan tempat yang telah ditentukan tanpa izin Dan Siaga; dan 3) Siaga dapat mengambil apel luar biasa untuk memelihara kesiap siagaan.
b) perlengkapan dan persenjataan :
1) pakaian : PDH;
2) senjata : Perwira Pistol;
Ba/Ta senapan panjang;
3) amunisi : Disiapkan oleh Karoum/Ka Satker; dan 4) angkutan : Sarana angkutan organik.
c) cuti dan izin-izin lainnya :
1) jumlah anggota yang cuti/izin dibatasi; dan 2) bagi anggota yang izin keluar daerah, setelah sampai ditempat agar segera melapor pada instansi Militer setempat.
d) tugas dan kegiatan rutin sehari-hari tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi kewaspadaan Pasukan/Satuan;
e) tempat siaga ditempat masing-masing Satker; dan f) jangka waktu siaga sesuai ketentuan yang berwenang.
2. tingkat Siaga I berlaku siap siaga berat, yang pelaksanaannya sebagai berikut:
a) kekuatan siaga adalah seluruh personel;
b) cuti, izin dan lain-lain dihapuskan;
c) tugas dan kegiatan rutin pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, tanpa mengurangi kewaspadaan Pasukan pada tingkat maksimun;
d) ketentuan Personel yang siap siaga :
1) kekuatan:
(a) seluruh kekuatan personel/anggota disiap siagakan;
(b) seluruh anggota harus selalu siap dan tidak dibenarkan meninggalkan tempat siaga; dan (c) diadakan apel luar biasa oleh Dan Siaga.
2) perlengkapan:
(a) pakaian : PDH;
(b) senjata : Perwira Pistol;
Ba/Ta Senapan panjang;
(c) amunisi : Disiapkan oleh Karoum/KaSatker; dan (d) angkutan : Sarana angkutan organik.
Koreksi Anda
