Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan bahan keterangan/dokumen meliputi : a. menyusun pengamanan baket/dokumen; b. menunjuk petugas khusus yang mengelola baket/dokumen; c. sehabis jam kerja, baket/dokumen harus disimpan dalam lemari berkunci; d. meja kerja harus rapi dan bersih; e. peminjam baket/dokumen rahasia harus ada bukti peminjaman; f. penggandaan baket/dokumen rahasia harus seizin Sekjen/Ka Satker; dan g. menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk baket/dokumen rahasia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id