Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengamanan bahan keterangan/dokumen meliputi :
a. menyusun pengamanan baket/dokumen;
b. menunjuk petugas khusus yang mengelola baket/dokumen;
c. sehabis jam kerja, baket/dokumen harus disimpan dalam lemari berkunci;
d. meja kerja harus rapi dan bersih;
e. peminjam baket/dokumen rahasia harus ada bukti peminjaman;
f. penggandaan baket/dokumen rahasia harus seizin Sekjen/Ka Satker; dan
g. menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk baket/dokumen rahasia.
Koreksi Anda
