Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengamanan Materiil meliputi:
a. setelah selesai jam kerja/akan meninggalkan kantor kepada anggota yang ditugaskan diharuskan:
1. mematikan lampu-lampu/AC/kran air;
2. mengunci ruangan-ruangan perkantoran, gedung maupun gudang- gudang dengan ketentuan sebagai berikut :
a) kunci harus diserahkan kepada Pa jaga;
b) pengambilan kunci diluar jam kerja seizin Pa jaga; dan c) penyerahan dan pengambilan kunci harus dicatat di buku jurnal yang ada di Perwira jaga.
b. keluar/masuk barang:
1. setiap barang yang akan masuk/keluar kompleks harus dilengkapi dengan izin/keterangan resmi dari Kabag Um, Kabag Rumga, Kabag TU, Kasubbag Rumga tembusan Perwira jaga Dephan;
2. barang yang akan keluar/masuk harus diperiksa oleh petugas jaga/Provost; dan
3. bila ada pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku barang harus disita dan diserahkan kepada Provost untuk pengusutan lebih lanjut.
c. tiap kendaraan tamu yang masuk/keluar harus diperiksa.
Koreksi Anda
