Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Materiil meliputi: a. setelah selesai jam kerja/akan meninggalkan kantor kepada anggota yang ditugaskan diharuskan: 1. mematikan lampu-lampu/AC/kran air; 2. mengunci ruangan-ruangan perkantoran, gedung maupun gudang- gudang dengan ketentuan sebagai berikut : a) kunci harus diserahkan kepada Pa jaga; b) pengambilan kunci diluar jam kerja seizin Pa jaga; dan c) penyerahan dan pengambilan kunci harus dicatat di buku jurnal yang ada di Perwira jaga. b. keluar/masuk barang: 1. setiap barang yang akan masuk/keluar kompleks harus dilengkapi dengan izin/keterangan resmi dari Kabag Um, Kabag Rumga, Kabag TU, Kasubbag Rumga tembusan Perwira jaga Dephan; 2. barang yang akan keluar/masuk harus diperiksa oleh petugas jaga/Provost; dan 3. bila ada pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku barang harus disita dan diserahkan kepada Provost untuk pengusutan lebih lanjut. c. tiap kendaraan tamu yang masuk/keluar harus diperiksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2008 | Pasal.id